Selain itu, kata Tejo kegiatan ini bukan merupakan kegiatan wajib. Namun,merupakan sebuah kegiatan kebutuhan bagi para pelaku usaha dan UMKM yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga: Residivis curanmor ditangkap tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten
"Bukan di wajibkan, tapi kebutuhan sebenarnya. Kekayaan intelektual kebutuhan bagi pelaku usaha dan UMKM itu merupakan perhatian khusus pemerintah terhadap UMKM,"kata Tejo.
"Karenanya yang mendorong itu pemerintah. Baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,"imbuhnya.
Dijelaskan Tejo bahwa Pemerintah daerah (Pemda) sebagai ujung tombak dalam pelayanan KAI dalam membantu upaya pendaftaran. Baik,itu mendaftarkan secara merek ataupun lain sebagainya.
Baca Juga: Bersih Bersih Saluran Irigasi, DLH Kota Cilegon Turunkan 4 Armada Pengakut Sampah
"Iyah jadi gini pemerintah daerah sebagai ujung tombak dari layanan KAI sebenarnya itu membantu dalam upaya upaya misalnya pendaftaran,"jelasnya.
"Upaya mendorong kalau merek bagaimana kita masyarakat bisa mendaftarkan. Jadi memberikan pengetahuan keterampilan dan membantu pemasaran mestinya gitu," sambungnya.
"Dengan adanya merek kan di lindungi jadi gitu, nilai felionya jadi naik dan diharapkan ini menjadi salah satu komuditi dari pelaku usaha dalam menjalankan ekonominya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tahun 2022, Bank Banten Berhasil Selesaikan Kredit Macet Sebesar Rp 200 Miliar
Residivis curanmor ditangkap tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten
Monitoring Stunting di Kota Serang, Kadinkes Banten: 2022 dan 2023 Angka Stunting Wajib Turun
Walikota Cilegon Dukung Program MIC
Sinergitas Program Pengembangan Ekonomi, Pemkot Cilegon dan Bank BNI Mulai Bahas UMKM