Peningkatan Ekonomi, Kemenkumhan Bersama Pemerintah Banten Lauching Klinik Kekayaan Intelektual

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 20:33 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Banten bersama Forum Komunikasi pimpinan daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten lakukan pelaunchingan klinik kekayaan intelektual bergerak Provinsi Banten (Tim Topmedia 03)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Banten bersama Forum Komunikasi pimpinan daerah Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten lakukan pelaunchingan klinik kekayaan intelektual bergerak Provinsi Banten (Tim Topmedia 03)

Selain itu, kata Tejo kegiatan ini bukan merupakan kegiatan wajib. Namun,merupakan sebuah kegiatan kebutuhan bagi para pelaku usaha dan UMKM yang ada di Provinsi Banten.

Baca Juga: Residivis curanmor ditangkap tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten

"Bukan di wajibkan, tapi kebutuhan sebenarnya. Kekayaan intelektual kebutuhan bagi pelaku usaha dan UMKM itu merupakan perhatian khusus pemerintah terhadap UMKM,"kata Tejo.

"Karenanya yang mendorong itu pemerintah. Baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,"imbuhnya.

Dijelaskan Tejo bahwa Pemerintah daerah (Pemda) sebagai ujung tombak dalam pelayanan KAI dalam membantu upaya pendaftaran. Baik,itu mendaftarkan secara merek ataupun lain sebagainya.

Baca Juga: Bersih Bersih Saluran Irigasi, DLH Kota Cilegon Turunkan 4 Armada Pengakut Sampah

"Iyah jadi gini pemerintah daerah sebagai ujung tombak dari layanan KAI sebenarnya itu membantu dalam upaya upaya misalnya pendaftaran,"jelasnya.

"Upaya mendorong kalau merek bagaimana kita masyarakat bisa mendaftarkan. Jadi memberikan pengetahuan keterampilan dan membantu pemasaran mestinya gitu," sambungnya.

"Dengan adanya merek kan di lindungi jadi gitu, nilai felionya jadi naik dan diharapkan ini menjadi salah satu komuditi dari  pelaku usaha dalam menjalankan ekonominya," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X