Alasan Kominfo Haruskan Perusahaan Teknolgi di Indonesia Daftar PSE

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 09:27 WIB
Ilustrasi foto, ancaman blokir perusahaan teknologi di Indonesia (ngelag.com)
Ilustrasi foto, ancaman blokir perusahaan teknologi di Indonesia (ngelag.com)

Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box Lengkap Merk Set Top Box Sertifikat Kominfo

Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

2. Penegakan Hukum

Dikutip dari Libera, pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien. Terlebih, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

3. Kedaulatan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X