Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box Lengkap Merk Set Top Box Sertifikat Kominfo
Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
2. Penegakan Hukum
Dikutip dari Libera, pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien. Terlebih, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
3. Kedaulatan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan negara.***
Artikel Terkait
Dianggap Vulgar, Video Youtuber Kimi Hime Resmi Kena Suspend Kominfo
Hadapi Era Digital, Kwarcab Pramuka Kota Serang Hadirkan Saka Kominfo
Banten Berbasis IT, Kominfo Gelar Rakor Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Medsos
Kadis Kominfo Provinsi Banten Pastikan PSBB Akan Diperpanjang
Walikota Serang Minta Kominfo Telusuri Oknum Akun Facebook Palsu