SERANG,TOPmedia - Batas waktu pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) disejumlah daerah di Provinsi Banten telah berakhir 20 Oktober kemarin. Kini, belum ada kepastian apakah PSBB akan dilanjutkan atau akan berahir lantaran surat keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim masih ada hingga sore ini.
Namun Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati memastikan bahwa pelaksanaan PSBB di Provinsi Banten akan tetap dilanjutkan, setelah gubernur menerbitkan Kepgub.
Menurutnya, saat ini pembuatan Kepgub sedang diproses dan selanjutnya akan disebarluaskan kepada publik.
"Sebentar di share Kepgubnya. Ya (PSBB kembali diperpanjang)," terang Eneng kepada www.topmedia.co.id melalui sambungan HP, Rabu (21/10/2020) sore.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi berharap Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memperpanjang lagi aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Banten itu.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan hal tersebut melihat dari kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, yang penting, kata dia, masyarakat sadar pentingnya kebersihan dan kesehatan.
Baca: Ketua DPRD Kota Serang Minta Gubernur Banten Tak Perpanjang PSBB
"Ga perlulah (diperpanjang) yang penting protokol kesehatannya. Mudah - mudahan Gubernur tidak memperpanjang karena yang pertama dilihat dari kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatannya dalam rangka sadar diri agar lebih menjaga kebersihan protokol kesehatan dan lain - lain," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (21/10/2020).(Den/Red)