TOPMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Indonesia beri peringatan akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kominfo keluarkan ultimatum tenggat waktu dengan konsekwensi untuk Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Produk perusahaan teknologi dalam daftar PSE Kominfo diantaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Baca Juga: Kominfo Luncurkan Chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.
“Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar.”
“Kalau perusahaan teknologi tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,” kata Johnny G. Plate, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta.
Baca Juga: Kominfo Luncurkan Chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital
Berdasarkan situs PSE Kominfo, per Minggu (17/7) pagi, sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE.
Diantaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.
Berikut alasan perusahaan teknologi di Indonesia harus mendaftar PSE menurut Kominfo:
Baca Juga: Set Top Box Untuk TV Tabung, Berikut Ini 57 Daftar Set Top Box untuk TV Tabung Sertifikat Kominfo
1. Jaminan bagi pengguna
Dikutip dari situs resminya, Kominfo menyatakan dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.
Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.
Artikel Terkait
Dianggap Vulgar, Video Youtuber Kimi Hime Resmi Kena Suspend Kominfo
Hadapi Era Digital, Kwarcab Pramuka Kota Serang Hadirkan Saka Kominfo
Banten Berbasis IT, Kominfo Gelar Rakor Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Medsos
Kadis Kominfo Provinsi Banten Pastikan PSBB Akan Diperpanjang
Walikota Serang Minta Kominfo Telusuri Oknum Akun Facebook Palsu