TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
"Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam'un No.5 Kota Serang, Kamis (7/7/2022).
"Terima kasih atas perkenannya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi, nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik," ungkap Al Muktabar.
Baca Juga: Antony Blinken Tidak Akan Bertemu Menteri Luar Negeri Rusia di Bali
Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
"Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Terima kasih," ungkapnya.
"Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah," tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.
Baca Juga: Strategi Dilakukan Pj. Gubernur Banten Dalam Penanganan Stunting
"Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal," ungkapnya.
"Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten," pungkas Al Muktabar.
Artikel Terkait
Tangani Permasalahan Tipiring, Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice
Hati Hati Main Proyek, Kajati Banten Siap Tindak Tegas Anak Buah
Kejati Banten Kumpulkan Pejabat ASN di Kabupaten dan Kota, Ada Apa ?
Kejati Banten Gelar Vaksinasi Booster Bersama Dinkes Provinsi