Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan untuk P3K non guru tersebar di Dinas Pertanian (Distan) 23 orang penyuluh pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) 1 orang tamong belajar atau tenaga pendidikan PAUD. “Mulai besok mereka sudah bekerja,”ujarnya.
Baca Juga: Demokrat Banten Persiapkan Kemenangan Pileg 2024
Selanjutnya, kata Surtaman, BKPSDM akan memberikan pembekalan secara virtual lewat zoom meeting sampai dengan satu tahun kedepan karena BKSDM wajib memberikan pelatihan dasar baik pengenalan integritas ASN berakhlak, nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.
“Sehingga nanti mereka lulus semuanya diangkat menjadi PNS,”katanya.
Surtaman menegaskan, jika para CPNS dan P3K non guru yang saat ini sudah menerima SK masih dalam pemantauan sebagai CPNS. Sedangkan untuk gajinya juga masih 80 persen belum mencapai 100 persen.
Baca Juga: Dijamin Dapat Harga Murah! Inilah 5 Waktu Yang Tepat Untuk Membeli Mobil
“Jadi kalau mereka bikin pelanggaran disiplin, atau hal-hal yang merusak nama baik pemerintah daerah, pelanggaran disiplin sedang saja mereka bisa diberhentikan,”tegas Surtaman.***
Artikel Terkait
Hati Hati Main Proyek, Kajati Banten Siap Tindak Tegas Anak Buah
Demokrat Banten Persiapkan Kemenangan Pileg 2024
Rahasia Toko Atma Kitche Bertahan Bertahun Tahun Dagang Makanan di Kota Cilegon
Sanuji Dukung Penuh Produk UMKM di Kota Cilegon
Tandatangani Pakta Integritas, Bupati Serang Ingin Menuju WBK dan WBBM