Kapan Siaran TV Analog Dihentikan? Temukan Jadwalnya Disini Supaya Bisa Nonton Siaran Digital di TV Analog

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 02:31 WIB
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail bersama penyelenggara Multipleksing tetap komitmen, pelaksanaan analog switch off (ASO) siaran TV Analog akan tetap dilakukan sesuai jadwal. (Kominfo)
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail bersama penyelenggara Multipleksing tetap komitmen, pelaksanaan analog switch off (ASO) siaran TV Analog akan tetap dilakukan sesuai jadwal. (Kominfo)

Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Multipleksing tetap komitmen, pelaksanaan analog switch off (ASO) siaran TV Analog akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu mulai 30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan selambat-lambatnya 2 November 2022.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail mengatakan, penghentian siaran TV Analog mulai 30 April 2022 tersebut merupakan implementasi siaran TV Digital sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan selambat-lambatnya tanggal 2 November 2022.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mulai mempersiapkan Set Top Box (STB) dan perangkat TV lainnya yang dibutuhkan agar bisa menerima siaran digital, tanpa harus menunggu siaran TV Analog di daerahnya dihentikan.

Baca Juga: Daftar Daerah Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April 2022, Lengkap Cara Pasang Set Top Box TV Analog

“Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” ujar Ismail dalam Konferensi Pers persiapan penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I, yang berlangsung secara hibrida dari Media Center Kominfo, belum lama ini.

Cara Pasang Set Top Box Supaya Bisa Nonton Siaran Digital di TV Analog.

1.    Sebelum TV Analog jenis tabung, LED dan LCD biasa anda dipasangkan Set Top Box, anda bisa mulai mengecek apakah di daerah anda sudah mendukung siran TV Digital dengan cara mengecek sinyal digital di wilayah anda melalui pengecekan sinyal digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital yang bisa didownload Google Play Store bagi pengguna HP android atau App Store bagi pengguna Apple. Apabila sudah, anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2.    Pastikan Set Top Box yang anda gunakan telah dilengkapi fitur Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVBT2) dalam mendukung siaran digital di Indonesia.

3.    Pindahkan antena TV UHF yang sebelumnya terpasang di TV Analog lama anda ke port “antena in” Set Top Box.

Baca Juga: Cara Memasang Set Top Box di TV Analog, Mulai Jenis Tabung, LED dan LCD Biasa, Semua Dibahas Disini

4.    Hubungkan port  “HDMI out” Set Top Box dengan “HDMI IN” TV Analog jenis TV LED pada TV yang telah support menggunakan kabel HDMI. Sedangkan untuk TV model tabung yang belum support dengan kabel HDMI, anda bisa menggunakan kabel RCA atau AV. Kabel RCA atau kabel AV ini biasanya terdiri dari

3 kabel, dengan warna masin-masing, merah, putih dan kuning. Hubungkan kabel RCA ke port RCA TV Analog dan port RCA pada Set Top Box. Sesuaikan warna kabel RCA dengan warna Port TV Analog dan Set Top Box.

5.    Hubungkan kabel power TV Analog dan Set Top Box pada sumber arus tegangan listrik, lalu nyalakan Set Top Box dan TV Analog anda.

6.    Pilih menu AV untuk TV Analog jenis tabung atau pilih menu HDMI untuk TV Analog jenis TV LED atau LCD biasa dengan menggunakan remot TV Analog. Catatan, untuk TV Analog jenis TV Tabung, biasanya hanya bisa menggunakan kabel RCA/AV, sedangkan untuk TV Analog jenis TV LED, anda bisa menggunakan kabel HDMI dan RCA secara bersamaan keduanya, bergantung pilihan anda pada saat akan digunakan, apakah akan nonton siaran TV Digital melalui menu HDMI atau melalui AV.   

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X