Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022

photo author
- Sabtu, 23 April 2022 | 01:49 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan Pemerintah RI melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022
Presiden Jokowi menyampaikan Pemerintah RI melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

Hal itu bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sekaligus menekan harga minyak goreng dipasar agar tidak terus melambung, seperti baru-baru ini terjadi dan dikeluhkan oleh masyarakat.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box di TV Analog Supaya Bisa Nonton Siaran TV Digital

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Pajak UPTD Samsat Tangerang, Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: FIX! THR 2022 Banten Cair Pekan Depan

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Siaran TV Analog Yang Akan Disuntik Mati Mulai 30 April 2022

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.***

Artikel Selanjutnya

Tarif Tol Bakauheni- Lampung 2022

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X