KPK Datangi Pemerintah Kota Cilegon, Ada Apa ?

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 17:32 WIB
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menerima kunjungan KPK (Tim Topmedia 03)
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menerima kunjungan KPK (Tim Topmedia 03)

"Salah satu  indikator MCP adalah perihal aset dan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, yang mana di Kota Cilegon ternyata banyak PSU yang belum diserahkan ke Pemkot Cilegon oleh pengembang," katanya.

Baca Juga: Paling Sering Diolah, Sayur Sahabat Kol Ini Ternyata Memiliki Ragam Manfaat Untuk Kesehatan

"KPK sendiri saat ini meminta Pemkot Cilegon agar terus meningkatkan MCP, sebab MCP merupakan indikator pencegahan korupsi di pemerintahan daerah, saya sendiri sudah meminta kepada Sekretaris Daerah dan OPD terkait untuk segera membentuk tim yang akan melakukan percepatan dalam mengurus aset serta PSU perumahan dan kawasan permukiman di Kota Cilegon," sambung Sanuji.

Dikesempatan yang sama, Satgas Pencegahan Wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Agus Priyanto menyampaikan terdapat 8 sektor yang dinilai rawan terjadi praktik korupsi.

"Ada 8 area sektor yang rawan korupsi yaitu perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, APIP, perizinan, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola dana desa," ungkapnya.

Baca Juga: Live Instagram, Maysha Jhuan Kunjungi Cilegon Center Mall, Ini Waktunya !

"Kedelapan sektor tersebut harus menjadi titik fokus pengawasan utama karena sangat berpotensi terjadinya tindakan korupsi, saya sangat menghimbau kepada ASN Kota Cilegon untuk tidak melakukan tindakan korupsi," sambung Agus Priyanto.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan tugas dan target Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Adapun tugas dan target KPK yaitu melindungi keuangan negara dan fasilitas negara secara efektif dan efisien, melindungi hak sosial politik supaya terlaksana secara adil dalam penyelenggaraan pemerintah dan layanan politik serta melindungi segenap warga negara aman dan selamat," pungkasnya***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X