Dalam distribusi STB gratis tersebut, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.
Mereka akan bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi.
Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten dan kota.
Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Baca Juga: Cara Beralih ke TV Digital Ini Cara Mengubah TV Analog ke Siaran TV Digital
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.
Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
"Keberadaan QR code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Dirjen Ismail.
Baca Juga: Catat! Siaran TV Digital Tidak Bayar Alias Gratis
Saat proses pembagian STB untuk keluarga kurang mampu, Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos. Diperkirakan sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO. Data itu, berisikan detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.
Pengadaan dan pendistribusian STB untuk rumah tangga miskin dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing (operator siaran TV digital).
Sampai awal 2022, pemerintah telah menyiapkan 1 juta unit STB, sementara penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.
Baca Juga: Layar Tipis Belum Tentu TV Digital, Ini Ciri-ciri TV Digital Wajib Kamu Tahu
Program ASO dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Pemerintah juga menghimbau kepada masyrakat untuk beralih ke siaran TV Digital dikarenakan caranya yang mudah mudah.
Artikel Terkait
Siaran TV Analog Mulai Dimatikan 30 April 2022 di 166 Daerah di Indonesia
Cara Pasang Set Top Box (STB) di TV Analog Supaya Bisa Nonton Siaran TV Digital
Daftar Daerah Siaran TV Analog Dihentikan Mulai 30 April 2022 Berganti Siaran TV Digital
Kelebihan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog Wajib Kamu Tahu
Jangan Dibuang Antena UHF Lama Anda Karena Bisa Digunakan Untuk Menangkap Siaran TV Digital