Siasati Pengembangan Kompetensi ASN, BKPSDM Kabupaten Serang Luncurkan 4 Program Inovasi, Ini Gratis

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 15:49 WIB
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman (Febi Sahri Purnama)
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman (Febi Sahri Purnama)

Untuk ASN yang diberikan sosialisasi tentang pegawai, sangatlah beda beda. Mulai dari Kepala OPD sampai pegawai ASN. Sedangkan, materinya adalah sosialisasi kebijakan ASN.

Hal ini, dilakukan untuk menyesiasti anggaran, karena dengan live zoom metting bersama Kominfo tanpa budget, dan ASN bebas nanya apa saja.

"Ini rutin di lakukan, dengan pemateri dari Sekretaris 3 kepala bidang. Bulan inipun, kembali dimulai pada minggu depan, dan sedang dibuat surat ke Kominfo. Ini 1 bulan sekali, dan untuk mengatasi keterbatasan anggaran," jelas Surtaman.

Baca Juga: ASN Sekarang Bisa Bepergian Ke Luar Negeri, SE Nomor 3 Tahun 2022 Telah Dicabut

2. Klinik Kompetensi

Klinik kompentensi inipun, capaian kinerja ASN. Dimana harus 1.000 orang pegawai diberikan Diklat.

Apalagi, BKPSDM Kabupaten Serang, ingin melaksanakan Diklat ASN tanpa anggaran.

Makanya, diadakanlah program Klinik Kompetensi, dengan sasaran penilaian kineja pegawai, setiap hari membuka konseling.

Baca Juga: Viral Video Romantis Anak Anak, Pakaikan Sarung Hendak Shalat Tarawih

"Namanya klinik kompetensi, bisa kita datang ataupun ke kantor BKPSDM. Mulai dari penilaian segala macam kinerja pegawai, tanpa biaya. Ini sduah berjalan sejak 2021 hingga kini 2022," tegas Surtaman.

3. Klinik LHKPN

Jadi BKPSDM Kabupaten Serang, membuka klinik LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara), di kantornya.

Karena, hingga kini masih banyak ASN yang belum paham menyusun LHKPN.

Baca Juga: Viral Video Instagram Kasir Alfamart Berduka di Bulan Ramadhan

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya sekarang ini tidak punya anggaran untuk melakukan sosialisasi terkait LHKPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X