Pemerintah resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN)
Pencabutan larangan bepergian ke luar negeri tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edarn (SE) MenPANRB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Dengan dicabutnya larangan tersebut. ASN saat ini sudah bisa bepergian ke luar negeri.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE.
Baca Juga: Pergi Ke Luar Negeri, Livy Renata Kangen Rumah, Netizen : Livy Jangan Sampai Diculik
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang kepada ASN untuk bepergian ke luar negeri, hal itu sebagaimana termaktub dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari halam Menpan.go.id, meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE juga disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga: Dewan Kota Cilegon Desak Walikota Buat Surat Edaran Ramadhan
Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:
- Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
- Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
- Protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Isi Surat Edaran Lengkap Menteri Agama Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.***
Artikel Terkait
Masyarakat Indonesia Makin Bebas Keluar Negeri, Pemerintah Sulit Awasi TKI Ilegal
Pendaftaran Beasiswa Keluar Negeri Untuk Para Santri Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya!
Bank Sentral Rusia Usulkan Larangan Perdagangan Crypto
473 Ragam Komoditas Pertanian Diekspor Keluar Negeri Selama 2021
Beredar Larangan Sebagian ASN Pemprov Banten Ngantor Hingga Akhir Februari