Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atas capaian indeks maturitas Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dengan nilai 275 atau indeks 0,95.
Hal tersebut terungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyerahkan secara langsung penghargaan hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN, kepada Wakil Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, kemarin.
Atas capaian tersebut, Ketua KASN berharap DI Yogyakarta dapat menjadi pionir dan role model bagi Instansi Pemerintah Daerah lainnya didalam meningkatkan kepatuhan ASN kepada Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Baca Juga: ASN Sekarang Bisa Bepergian Ke Luar Negeri, SE Nomor 3 Tahun 2022 Telah Dicabut
Penghargaan tersebut diberikan karena DIY berhasil meraih nilai sangat tinggi, yaitu 275 pada pengukuran yang berlangsung sejak 15 April hingga 13 Desember 2021 lalu.
"DIY merupakan salah satu instansi yang kami pilih dari 16 instansi untuk pilot project dengan nilainya sudah sangat tinggi, yaitu 275 dengan indeks 0,92. Kami sangat mengapresiasi, mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi instansi lain," ungkap Agus dilansir melalui halaman KASN.
Lebih jauh Agus mengatakan, dari 719 instansi pemerintah di Indonesia, saat ini baru 22 persen di antaranya yang memiliki peraturan NKK. Oleh karena itu, praktik baik yang dilakukan oleh Pemprov DIY yang telah memiliki dan menerapkan peraturan NKK, diharapkan dapat memotivasi instansi lain untuk melakukan hal serupa.
Baca Juga: Walikota Cilegon Ingin Bangun Kualitas dan Kredibilitas ASN
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, hasil baik yang diraih instansinya akan terus dievaluasi dan menjadi tantangan ke depannya.
"Ini merupakan tantangan bagi kami untuk minimal berada pada posisi itu. Kemudian, syukur-syukur bisa meningkat kalau memungkinkan. Selama ini kami mencoba, dari tahun 1998 kami melaksanakan reformasi birokrasi, mungkin ini hasil kami melaukan itu. Saya ucapkan terima kasih. Evaluasi ini tentu menjadi bahan untuk kita menemukan kembali, apa yang sebetulnya masih kurang," terang Wakil Gubernur.
Selanjutnya, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menjelaskan keunggulan Pemprov DIY, yakni telah menyusun proses bisnis penanganan pengaduan pelanggaran yang dilengkapi beberapa SoP penanganan kode etik.
Aturan mengenai hal tersebut telah disusun dan diimplementasikan sehingga setiap pelanggaran diproses.
"Kemudian, penerapan penghargaan dan hukuman sudah dilakukan dengan baik dan sudah memiliki Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier. Ini merupakan kesatuan reward dan punishment," ungkap Komisioner.
Sebagai informasi, pengukuran indeks maturitas pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh KASN memiliki empat kriteria yaitu, penyediaan Kebijakan Internal, proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi, Penegakan, dan Kesinambungan Sistem.***
Artikel Terkait
Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah
Persyaratan Mencairkan 5 Tunjangan Honorer dan ASN yang Akan Dibayarkan Akhir Bulan Maret
Pesan Walikota Cilegon Dalam Perayaan Isra Miraj, Buat ASN Menangis
Walikota Cilegon Ingin Bangun Kualitas dan Kredibilitas ASN
ASN Sekarang Bisa Bepergian Ke Luar Negeri, SE Nomor 3 Tahun 2022 Telah Dicabut