Dikatakan Tenaga Ahli Menteri Agraria, Hermawan, bahwa realisasi Reformasi Agraria bahwa masyarakat yang mendapatkan distribusi tanah gratis untuk HGU, terdapat 2 objek.
"Pertama tanah bekas pengantar atau sengketa, atau tanah negara yang tidak dimanfaatkan. Nah, ini dibagikan untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Hermawan saat hadir di
Hermawan juga menjelaskan, masyarakat yang menerima lahan atau tanah gratis terdapat kiteria, dan memenuhi kualifikasi.
"Yang jelas, kualifikasi pertama adalah seorang Petani, Buruh ataupun Nelayan. Karena kontesnya untuk memakmurkan dan mesejahterakan rakyat," jelasnya.
Baca Juga: OTT di Kantah Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten : Kita Tunggu Hasil Pemeriksaan
Dalam sejarahnya, Reforma Agraria itu merupakan cikal bakal dari landreform. Perombakan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, khususnya redistribusi tanah yang bertujuan untuk mencapai pemerataan dalam pembangunan pertanian.
Menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah dengan melakukan pemberian hak atas tanah pada subjek tertentu yang memenuhi syarat dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPN Banten, Rubi Rubijaya menambahkan, bahwasanya kalau di BPN Banten hanya sebagai penghulu dan mengawinkan orang dan tanah yang telah di dapat.
Baca Juga: Amankan Rp 36 Juta, Polda Banten Tangkap OTT Dua Pegawai BPN Lebak
"Kalau kami hanya memfasilitasi. Kami pun melakukan pembagian tanah gratis sesuai aturan. Kemarin saja telah membagikan tanah gratis pada daerah Kabupaten Lebak," tuturnya***
Artikel Terkait
Mudahkan Pelayanan Pertanahan, BPN Banten Ikuti Studi Tiru Aplikasi
Wujudkan Kepedulian, BPN Banten Bersama Menteri ATR Salurkan Kurban Sapi Jumbo di Kampung Reforma Agraria
BPN Banten Bagikan Beras dan Masker Kepada Para Pedagang Asongan Di Kota Serang
20 Pegawai Ikuti Seleksi Pengisian Jabatan Kosong Di BPN Banten
Klarifikasi Dengan BPN Kota Cilegon, Ini Hasil Yang Disepakati Pemilik Tanah Di JLU