TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi telah menghapus keharusan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina. Tentu saja informasi itu menjadi kabar baik bagi jemaah umroh di Indonesia khususnya.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Diberitakan dalam halaman Nu.or.id, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Baca Juga: Cara Gendong bayi, Bunda Harus Tau Ini !
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, (6/3/2022).
Baca Juga: Tata Cara dan Adab Membangunkan Anak di Pagi Hari, Berikut 5 Langkah Menurut Sahabat
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, lanjutnya, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Baca Juga: Catat Bagi Kaum Muslimin ! Tanggal Penting di 2022, Jangan Sampai Kelewatan
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Umroh Kembali Dibuka, Kemenag Kota Serang : Tetap Taati Prokes Kesehatan
Pemberangkatan Haji dan Umroh 2022, Imigrasi Serang Tunggu Intruksi Pusat
Gaspool Kota Serang Sediakan Program Umroh Gratis
Imigrasi Kelas 1 Serang Mulai Edukasi Pembuatan Paspor Haji dan Umroh
Antrian Calon Jemaah Haji Capai 28 Tahun dan Biaya Umroh Naik