Segera Tautkan e-wallet Kartu Prakerja Anda Sebelum 10 Maret Jika Tidak Ingin Non Aktif, Begini Caranya

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 04:57 WIB
Batas akhir penautan rekening atau e-wallet penerima kartu prakerja gelombang 12 hingga 22 ditutup 10 Maret 2022.(prakerja.go.id)
Batas akhir penautan rekening atau e-wallet penerima kartu prakerja gelombang 12 hingga 22 ditutup 10 Maret 2022.(prakerja.go.id)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan batas akhir penautan rekening e-wallet bagi para penerima kartu Prakerja Gelombang 12-22 yang akan berakhir tanggal 10 Maret 2022.

Bagi Sobat penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, diminta untuk segera melakukannya sebelum pukul 23.59 WIB tanggal 10 Maret 2022.

Jika terlambat, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Kembali Dibuka, Kuotanya Untuk 500 Ribu Orang

Lantas bagaimana cara menyambungkan nomor rekening atau akun e-wallet untuk insentif?, berikut caranya.

Dilansir melalui halam website prakerja.go.id, Sabtu (5/3).

Sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, para penerima kartu Prakerja Gelombang 12-22 diminta untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan. Antara lain :

Baca Juga: Nganggur 1 Tahun, Pemuda Asal Kota Serang Dapat Intensif Kartu Prakerja Rp 600 Ribu

Nomor rekening bank dan e-wallet atau e-money yang dimiliki harus atas nama sendiri dengan menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja.

Jika memilih e-wallet, pastikan sobat penerima Kartu Prakerja telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra kami OVO; LinkAja; Gopay atau DANA).

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet atau e-money anda sendiri.

Baca Juga: Buruh Menuntut Diskresi Gubernur, Wakil DPRD Banten: Kami Mendukung Revisi UMK TA.2022, Asal...

Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

Lanjut cara menyambungkan rekening e-walet :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Prakerja.go.id, Instagram @prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X