Lantik Enam Pejabat Kemendagri, Plt. Sekjen Ajak Aparatur Berorientasi pada Pelayanan

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 18:41 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro  (Dokumen Puspen Kemendagri)
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (Dokumen Puspen Kemendagri)

 

Di sisi lain, Suhajar mengajak para aparatur untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa esensi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani. Lebih khusus, tambah dia, pelayanan tersebut ditujukan kepada masyarakat, lembaga, maupun badan-badan yang bekerja untuk rakyat. 

 

Baca Juga: DPD RI Sultan Nilai Aturan BPJS Kesehatan Berpotensi Menghambat Proses Pemulihan Ekonomi

 

Dia mencontohkan, beberapa negara seperti Korea Selatan, Taiwan, hingga Singapura yang dinilai berhasil mengalami kemajuan pesat. Hal itu, karena negara tersebut berupaya bertransformasi menjadi organisasi pelayanan publik. Karena itu, Suhajar kembali meminta agar para aparatur kembali menerapkan paradigma melayani, terlebih kepada masyarakat secara umum.

 

“Bagi organisasi-organisasi yang langsung berhubungan dengan rakyat, dia pelayan nyata. Dukcapil bagian dari itu, karena dia langsung melayani dokumen rakyat punya,” tandas Suhajar.

 

Baca Juga: Inilah Video Singkat Gubernur Banten Wahidin Halim Terkait Polemik Sekda Banten

 

Adapun pejabat yang dilantik tersebut di antaranya, Widyaiswara Ahli Utama Kemendagri Suroyo; Kepala Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Marisi Parulian; Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Asmawa; Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen Kemendagri Nurdin; Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Sumule Tumbo; serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X