Distributor Miras Kabupaten Serang Ditutup, Wakil Bupati Serang Ikuti SOP

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 22:00 WIB
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa (Febi Sahri Purnama)
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal ‘Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat miras’ mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Mereka pun, langsung diterima oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, di Aula KH.Syam'un, Kamis 17 Februari 2022.

Adapun maksud kedatangan, mereka meminta kepada Pemkab Serang agar menutup secara permanen distributor berikut penjual minuman keras (miras).

Baca Juga: 6 OPD Kabupaten Serang Dicanangkan Bebas Korupsi, Asda III : Upaya Pembenahan Pelayanan Prima

“Kedatangan kami meminta kepada Pemkab Serang hilangkan distributor maupun penjual minuman keras. Tutup permanen,”ujar salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Cikeusal, Apipudin.

Pada intinya, kata Apipudin, atas nama Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal, menuntut kepada Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup usaha para pelaku usaha miras di wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Kita juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu," tegasnya.

Baca Juga: Tanara Kabupaten Serang Disulap Jadi Kampung Nelayan, Kementrian KKP Mulai Buat Rencana Pembangunan

Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa merespon dan mendukung atas aspirasi masyarakat Kecamatan Cikeusal.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat, kita setuju di tutup secara permanen toko distributor miras tersebut,”tegasnya.

Akan tetapi, kata Pandji, penutupan dilakukan sesuai prosedur atau SOP atau Standar Operasional Satpol PP dengan melayangkan peringatan selama 15 hari, dilanjut 7 hari, kemudian 3 hari, dan 3 hari terakhir.

Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Serang Di Piloting Penilaian Kapabilitas APIP Level 3

“Peringatan maksimal dua minggu akan segera kami tutup. Tapi bukan berarti sekarang tidak tutup, sekarang sudah tidak beroperasi. Prosedur SOP itu hanya mekanisme saja,” tuturnya seraya mengakhiri wawancara***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X