Kemudian terkait Raperda tentang pendanaan dan penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka pemenuhan salah satu amanat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Baca Juga: Paman dan Ponakan Kompakan Maling Rumah Tetangga, Berakhir Di Jeruji Besi Polres Kabupaten Serang
“Bagaimana upaya kita dalam mendudukan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan derajat pendidikan bagi masyarakat, khsususnya pendidikan pesantren,” katanya.
Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum di hadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, (Asda I) Nanang Supriatna dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang. Selanjutnya DPRD Kabupaten Serang akan kembali mengagendakan rapat paripurna kembali pada Kamis, 10 Februari 2022***
Artikel Terkait
Kang Parkir Nekad Jualan Sabu Di Cikande Kabupaten Serang, 3 Bulan Hidup Sengsara
Paman dan Ponakan Kompakan Maling Rumah Tetangga, Berakhir Di Jeruji Besi Polres Kabupaten Serang
Waspada ! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemerintah Kabupaten Serang Minta Warga Tenang
Sambut Pemilu 2024, Relawan Sahabat Ganjar Mulai Melebarkan Sayap Di Banten ! Perkuat Kabupaten Serang
Waspada Omicron, Polsek Carenang Kabupaten Serang Mulai Datangi Kerumunan, Lakukan Ini !