TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendukung atas dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Diharapkan, dua raperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah.
Hal itu di sampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa saat membacakan pendapat Bupati Serang pada Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi terhadap 2 macam raperda, Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Waspada Omicron, Polsek Carenang Kabupaten Serang Mulai Datangi Kerumunan, Lakukan Ini !
Terhadap 2 macam raperda yang berasal dari prakarsa DPRD, Pandji berharap, dapat menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah, dan kewajiban masyarakat dalam berperan serta dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan derajat pendidikan, khsususnya pendidikan pesantren di wilayah Kabupaten Serang.
“Dua raperda itu tentunya inisiatif yang bagus, karena kita harapkan nanti semua desa bisa mengembangkan potensi wisatanya masing-masing," kata Pandji usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Terkait raperda desa wisata, Pandji mencontohkan, seperti Desa Cikolelet itu objek desa wisata yang di desain, di kembangkan dengan adanya bukit cibaja, gunung pilar, dan ada beberapa objek wisata lainnya yang sudah menjadi objek Desa Wisata cikolelet. Terlebih Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka telah ditetapkan sebagai desa wisata terfavorit dalam ajang Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
“Contoh itu tentunya kita harap bisa di ikuti desa-desa lain seperti contoh Desa Pamarayan yang mempunyai nilai jual tinggi dengan adanya Bendungan Pamarayan yang bisa dijadikan wisata air, wisata mancing, itu bisa di jual,” jelasnya.
Pandji menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mencoba sebelum adanya covid-19 setiap hari jadi Kabupaten Serang setiap tahunnya di pusatkan di Kecamatan Pamarayan tepatnya di areal Bendungan Pamarayan.
“Tujuannya adalah untuk mempromosikan bahwa di situ ada objek wisata yang bagus, yang punya nilai jual bukan hanya masyarakat lokal, regional bahkan internasional,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada ! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemerintah Kabupaten Serang Minta Warga Tenang
Pandji meyakini, dengan adanya raperda tentang desa wisata sebanyak 326 desa se Kabupaten Serang yang masing masing mempunyai potensi, akan menggali potensi, memotivasi, mendorong dan jika perlu Pemkab Serang mensupport terhadap infrastruktur untuk tumbuh berkembangnya desa wisata di masing masing desa.
“Ketika ada desa wisata berkembang, tentunya pemerintah daerah akan mendorong dengan membuatkan jejaring jalan termasuk promosi-promosinya” ungkapnya.
Artikel Terkait
Kang Parkir Nekad Jualan Sabu Di Cikande Kabupaten Serang, 3 Bulan Hidup Sengsara
Paman dan Ponakan Kompakan Maling Rumah Tetangga, Berakhir Di Jeruji Besi Polres Kabupaten Serang
Waspada ! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemerintah Kabupaten Serang Minta Warga Tenang
Sambut Pemilu 2024, Relawan Sahabat Ganjar Mulai Melebarkan Sayap Di Banten ! Perkuat Kabupaten Serang
Waspada Omicron, Polsek Carenang Kabupaten Serang Mulai Datangi Kerumunan, Lakukan Ini !