TOPMEDIA.CO.ID - MESKI belum bisa dipastikan apakah jemaah haji tahun 2022 dari Indonesia bisa berangkat atau tidak ke Mekkah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai kenaikan tarif pelaksanaan ibadah haji di tahun 1443H/2022M di masa pandemi Covid-19 saat ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Informasi Haji 2022, Jemaah Tertunda tahun 2020 Menjadi Prioritas
Disampaikan Marwan, ada pertambahan dari sejumlah item-item pelaksanaan ibadah haji, di antaranya biaya tes PCR dan karantina.
"Ini suatu hal yang tak bisa dihindarkan, karena item dari pelaksanaan (haji) itu kan bertambah. Katakan PCR, itu ada di sejumlah titik mulai dari pemberangkatan, pelaksanaan ibadah di Arab Saudi nantinya, lalu kepulangan dari Saudi ke Indonesia, itu kan otomatis menambah harga. Dalam hitungan kita antara harga Rp200 ribu hingga Rp275 ribu per titik, kemudian dikali tujuh, kan lumayan. Kemudian juga kalau terjadi karantina, itu semua mempengaruhi biaya maka kenaikan harga tidak bisa kita hindarkan," jelas Marwan usai usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (4/2/2022) lalu.
Baca Juga: Antrian Calon Jemaah Haji Capai 28 Tahun dan Biaya Umroh Naik
Sedangkan dalam keadaan normal saja, kenaikan tarif ibadah haji pun, ungkap Marwan, dapat juga berasal dari pertambahan nilai pajak Arab Saudi dan pertambahan nilai tukar yang setiap tahunnya ada pertambahan.
"Namun demikian di keadaan normal, hal ini bisa kita siasati diambil dari nilai manfaat. Namun di keadaan pandemi Covid-19 saat ini kan tidak mungkin, kira-kira begitu jadi kita tidak bisa menghindari adanya tambahan ongkos itu," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II tersebut.
Baca Juga: Jadi Kantor Manasik Haji, Walikota Serang Berharap Sarana Prasarana KUA Di Lengkapi
Oleh karenanya, Marwan menambahkan, terkait dengan persolan kesehatan calon jemaah, nantinya Komisi VIII DPR akan merundingkan bersama dengan pemerintah agar nantinya hal-hal yang terkait dengan kesehatan untuk dimasukkan ke dalam APBN.
"Karena kan yang namanya PCR berkaitan dengan kesehatan itu kan memang tugas negara. Kira-kira tarifnya masih ada kemungkinan bisa turun karena diambil alih tanggung jawabnya terhadap beban negara, itu yang akan kita usahakan," ujar Marwan.
"Andaikan Saudi memotong 50 persen yang diperbolehkan berangkat di masa pandemi ini, saya yakin sejumlah negara tidak seluruhnya memberangkatkan. Pemerintah harus bisa merundingkan dengan Arab Saudi agar nantinya kuota dari negara lain yang calon jamaah hajinya tidak bisa diberangkatkan bisa kita pakai. Jadi tentu butuh kegigihan meyakinkan Saudi. Negara lain kirim, kita isi saja kira-kira begitu andaikan nantinya ada kenaikan tapi masyarakat tetap untuk berangkat kira-kira itu," imbuh Marwan.
Sumber: Dpr.ri.go.id
Artikel Terkait
Jika Ingin Berangkat ke Arab Saudi, Jamaah Haji Indonesia Asal Banten Wajib Vaksin Booster
Jadi Kantor Manasik Haji, Walikota Serang Berharap Sarana Prasarana KUA Di Lengkapi
Imigrasi Kelas 1 Serang Mulai Edukasi Pembuatan Paspor Haji dan Umroh
Antrian Calon Jemaah Haji Capai 28 Tahun dan Biaya Umroh Naik
Informasi Haji 2022, Jemaah Tertunda tahun 2020 Menjadi Prioritas
Profil Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Penulis Novel Tenggelamnya Kapal van der Wijck