TOPMEDIA - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Wilayah II Direktorat Jendral (Ditjen) Evaluasi Perkembangan Desa Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Wawan Munawar Khalid melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Serang, Rabu 26 Januari 2022.
Pada kunker tersebut pun, Wawan terkejut dan mengapreasiasi program Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Kami terkesan dengan Program Bupati Serang, karena paska covid-19 sekarang sudah mulai melandai dan ekonomi membaik. Mudah-mudahan saja, Omicron muncul tidak jadi babak baru,” kata Wawan di sela-sela kunjungannya.
Baca Juga: Gelombang Sinyal 5G Khawatirkan Departemen Pertahan Amerika
Terkait kunker, kata Wawan, pihaknya ingin melakukan monitoring terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik terkait dengan penataan desa khususnya, terkait batas desa, kewenangan desa, kemudian terkait dengan profil desa.
“Alhamdulillah di Kabupaten Serang sudah berjalan dengan baik, hanya saja mungkin tinggal penyempurnaan saja yang sudah ada,”katanya.
Artinya lanjut Wawan, kekurangan-kekurangan di Kabupaten Serang ini secara keseluruhan sebanyak 326 desa masih ada PR besar lagi khususnya yang berkaitan dengan kantor kepala desa (kades) ini menjadi titik pemantauannya. Karenanya, dia menerangkan untuk dana desa tidak di perbolehkan penggunaannya untuk pembangunan kantor kepala desa.
Baca Juga: Tips Jitu Cara Agar Bisa Bangun Pagi Hari
“Sehingga kantor kepala desa di Kabupaten Serang ini belum semua memiliki kantor desa,”terangnya.
Meski demikian, Wawan sangat mengapresiasi, atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan merealisasikan program dengan menganggarkan melalui DPMD sebesar Rp200 juta untuk setiap desa per tahunnya. Dia berharap program tersebut bisa terus dilanjutkan.
“Sehingga kantor desa seluruhnya dengan ada prototype yang bagus, jadi secara keseluruhan kantor desa di Kabupaten Serang ini sama walaupun mungkin ada persyaratan-persyaratannya contoh lahan harus di miliki oleh desa,”katanya.
Baca Juga: Jeff Bezos Bayar Para Ilmuwan Ciptakan Teknologi Kehidupan Abadai
Kemudian terkait kewenangan desa yang menjadi landasan program dan kegiatan di desa, adalah kewenangan desa yang didasari pada Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes) yang hampir seluruhnya sudah ada.
Artinya, sebut Wawan, kepala desa dengan leluasa atas kewenangan yang ada dia akan merencanakan dan melaksanakan program-program yang di sesuaikan dengan kewenangan itu.
Artikel Terkait
Hindari 2 Kebiasaan Ini ! Ustadz Hanan Attaki : Bisa Mengundang Murka Allah Subahanahu Wata'ala
Gelar Habib Bukanlah Formalitas, Berikut Penjelasan Abi Shihab
Cek Diri Anda, Berikut 8 Fakta Memiliki Ilmu Supranatural
Bekal Akhirat, Berikut 5 Pesan Malaikat Jibril Untuk Umat Rasullah SAW
Kabupaten Serang Akan Menerapkan Satu Data Pembangunan, Sekda : Supaya Melahirkan Kebijakan yang Baik