TOPMEDIA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kota Cilegon. Dari hasil dengar pendapat lintas Komisi 1 DPRD Cilegon dengan Disperindag, Satpol PP dan DPMPTSP dan pihak waralaba. Ditemukan data, dari 168 toko swalayan atau minimarket yang telah beroperasi di wilayah Kota Cilegon, 24 minimarket terancam bakal disegel oleh Pemkot Cilegon karena belum mengantongi izin.
Minimarket yang dimaksud diantaranya waralaba besar seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman menyampaikan bahwa bagi minimarket yang belum memiliki izin diberikan jangka waktu untuk segera mengurus perizinan selama 2 bulan. Jika tidak, maka akan dilakukan penyegelan.
"Tadi sudah jelas bahwa bagi yang sedang dalam proses maupun belum mengantongi izin, kita kasih jarak waktu 2 bulan, dan jika waktu 2 bulan itu belum selesai berdasarkan rapat tadi akan disegel," tegas Baihaki Sulaiman kepada awak media, Senin (24/1/2022).
Baihaki juga mengaku, sebetulnya ini menciderai keadilan. Pasalnya, kata Dia, di daerah lain jika ada minimarket yang belum mengantongi izin maka sudah diberangus.
"Usaha kecil saja mereka harus izin dari kelurahan, sementara mereka yang korporat besar di mana-mana malah bisa eksis di kita, berusaha tanpa izin bahkan ada yang sudah sampai tutup gak berizin. Itu mencederai keadilan masyarakat," terangnya.
"Toleransi Kota Cilegon memang tinggi bagi mereka yang sedang berusaha, tapi alhamdulillah rapat ini kita putuskan diberi waktu 2 bulan," imbuh Baihaki.
Baca Juga: Mulai Laksanakan Vaksinasi Booster, Bupati Serang : Lebih Kuat Hadapi Covid 19
Ditempat yang sama, Goverment Ralation Alfamart Burhanudin tidak menafikan akan adanya minimarket yang sudah beroperasi di Kota Cilegon meski belum mengantongi izin berusaha.
"Dari 18 Alfamart di Cilegon memang ada 8 yang sedang berproses perizinannya, mereka memang ada kendala di perizinan, karena dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) sendiri kadang-kadang masih ada yang belum paham," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengungkapkan, dari 24 toko swalayan yang belum memiliki izin kendalanya ada beberapa toko yang masih melengkapi berkas NIB dan IMB jarak toko swalayan dengan pasar rakyat dan perubahan pengalihan proses perizinan melalui OSS berbasis risiko.
Baca Juga: Jabarkan Program Dana Hibah Rp 20 Juta, Walikota Cilegon Minta Guru Kerja Dengan Ikhlas
"Kita sudah mempertegas supaya pihak Indomaret atau Alfamart yang telah beroperasi tapi izin belum keluar ini supaya segera melangkapi. Tadi mereka telah bersedia untuk segera melengkapi agar mendapatkan izinnya," terangnya.
Kendalanya, ada di perubahan IMB terhadap PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Dikatakan Syafrudin, status tersebut masih tingkat konsultasi di Kemendag RI, jadi itu di luar kontrol Pemkot Cilegon.
"Tapi kalo memang misal ada toko yang tidak sesuai dengan Perwal tentang jarak dengan pasar tradisional sama minimarketnya itu nanti akan kita relokasikan," ucapnya.
Berdasarkan data dalam rapat terungkap, toko swalayan atau minimarket yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon berjumlah 168 minimarket.
Diantaranya di Kecamatan Cibeber 22, Kecamatan Cilegon 19, Kecamatan Jombang 40, Kecamatan Citangkil 25, Kecamatan Ciwandan 9, Kecamatan Purwakarta 11, Kecamatan Grogol 20 dan Kecamatan Pulomerak 22. ***
Artikel Terkait
Tunggu Aspirasi Lewat WA, 10 Tahun Organisasi Kelurahan di Kota Serang Tak Berfungsi
Pemkot Cilegon Raih Penghargaan APiP Level 3 dari BPKP
Berhenti Tengah Jalan, Beginilah Kisah Interpelasi DPRD Kota Cilegon Kepada Walikota Helldy Agustian
DPRD Minta Pemkot Cilegon Umumkan Hasil Open Bidding di Enam OPD