Selain, KPPU juga melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.
Sebelumnya, KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.
Dimana, berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan kepada Pemerintah agar mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru diindustri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
Baca Juga: Menteri PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Permanen Pada Akhir April 2022
Intinya, semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.
Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU juga menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.
Dengan begitu, KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand, selain KPPU juga berharap kepada Pemerintah agar bisa mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi.***
Artikel Terkait
Mengintip Sirkuit Mandalika KTT G20 Dengan Berbagai Kelebihanya Serta Diklaim Minim Kejadian Pembalap Jatuh
Dr Reisa Broto Asmo Bagikan Tips Saat Rumah Terendam Banjir, Lakukan 7 Hal Ini
Menteri PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Permanen Pada Akhir April 2022
Cukur Gambar Lionel Messi, Pria Ini Berdoa Minta Rambunya Agar Jangan Tumbuh Lagi
5 Cara Aman Saat Hendak Menerjang Banjir, Melaju Dengan Rpm Tinggi Justeru Mitos