TOP MEDIA.CO.ID - Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian KPPU. Bahwa, kenaikan harga minyak goreng disebabkan antara lain oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.
Demikian hal itu dikeluarkan melalui pres rilis https://kppu.go.id/, pada hari Jumat (21/1/2022) kemarin.
Terkait upaya penetapan harga oleh Pemerintah baru-baru ini dikeluarkan, pihaknya menilai luncuran program tersebut sangat bagus secara jangka pendek. Namun, pada jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
Baca Juga: Cukur Gambar Lionel Messi, Pria Ini Berdoa Minta Rambunya Agar Jangan Tumbuh Lagi
Lebih jauh Ukay megatakan, penelitian yang dilakukan oleh KPPU ini sendiri dilatarbelakangi oleh kondisi lonjakan harga minyak goreng pada bulan Oktober 2021 yang sempat mencapai Rp20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.
Disisi lain, penelitian ini difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha. Dijelaskan bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.
Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Baca Juga: 5 Cara Aman Saat Hendak Menerjang Banjir, Melaju Dengan Rpm Tinggi Justeru Mitos
Dimana, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Selain sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata.
Tidak hanya itu, sebagian besar pabrik juga berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.
Atas kondisi itu, KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng diberbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Dimana, kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri, akibat kenaikan kebutuhan akan bahan bakar.
Baca Juga: Atta Halilintar Lelang Headband Pertamanya, Sudah Ada Yang Nawar Rp 2 Miliar
Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO.
Artikel Terkait
Mengintip Sirkuit Mandalika KTT G20 Dengan Berbagai Kelebihanya Serta Diklaim Minim Kejadian Pembalap Jatuh
Dr Reisa Broto Asmo Bagikan Tips Saat Rumah Terendam Banjir, Lakukan 7 Hal Ini
Menteri PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera Rampung Permanen Pada Akhir April 2022
Cukur Gambar Lionel Messi, Pria Ini Berdoa Minta Rambunya Agar Jangan Tumbuh Lagi
5 Cara Aman Saat Hendak Menerjang Banjir, Melaju Dengan Rpm Tinggi Justeru Mitos