pemerintahan

Walikota Serang Ngotot Ambil Aset Daerah, Bupati Serang Kekeuh Pertahankan! KPK Kemana?

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:56 WIB
Walikota Serang, Syafrudin, dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah (Istimewa)

TOPMEDIA - Pertemuan beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang melakukan pertemuan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, masih belum menemukan titik temu. 

Pada pertemuan itu, Pemkab Serang akan menyerahkan sebanyak 12 aset daerah dan akan mempertahankan 10 aset daerah. 

Menanggapi hal itu, Walikota Serang, Syafrduin menegaskan, sudah menanggapi dengan menerima 12 aset tetapi 10 aset yang dipertahankan Pemkab harus ada pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: 13 Nama Bayi Laki Laki Islami Modern Awalan Huruf H Terdiri 3 Kata, Artinya Penuh Tanggung Jawab

Namun, kata Syafrudin, aset daerah sudah di kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Kalau aset daerah saya sudah serahkan ke KPK, kita sudah kembalikan ke KPK," ungkap Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023. 

Meski demikian, dari jumlah total 22 aset daerah, namun hanya 10 aset daerah yang diserahkan kepada pemerintah Kota Serang.

Baca Juga: Jurusan SMA  SMK Teknik di Lowongan Kerja Terbaru Januari 2023 PT Indomarco Prismatama, Butuh 6 Posisi Ini

Sehingga, Syafrudin pun menegaskan, dari jumlah 22 aset daerah harus semua diserahkan, jangan hanya 10 aset saja.

"Tetap harus 22 Aset daerah harus diserahkan kepada pemerintah kota Serang," terangnya. 

Sebab itu, Syafrudin pun meminta kepada KPK dan Kemendagri untuk bersikap tegas, agar semua aset yang berjumlah 22 aset daerah diserahkan semua nya kepada Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga: 3 Wisata Air Terpopuler di Tangerang Banten, Lokasi Dekat Kota dan Cek Harga Tiket

"KPK dan Kemendagri harus tegas, ini baru 10 aset daerah yang diserahkan,  karena jumlah nya ada 22 aset daerah, sehingga harus diserahkan semua," jelasnya. 

Saat ini, permasalah aset daerah  Pemkot Serang akan menyerahkan masalah pemindahan aset ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pembina Pemerintah Daerah.***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB