Komitmen Tuntaskan Sertifikasi Aset Daerah, Ini Kata Bupati Serang

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 17:56 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pendopo Bupati Serang, Selasa 12 Juli 2022 (Febi Sahri Purnama)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pendopo Bupati Serang, Selasa 12 Juli 2022 (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemkab Serang berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset daerah. Di akhir kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, ditargetkan semua aset memiliki sertifikat.

Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pendopo Bupati Serang, Selasa 12 Juli 2022.

Hadir Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten Agus Priyanto, Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang Harlina Ulwiyati, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni H Adali, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Serang.

Baca Juga: Kejati Banten Sita BB 1 Bidang Tanah, Tipikor UPS PT Pegadaian

Dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang dibahas. Mulai dari sertifikasi aset daerah, penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan, hingga realisasi pajak daerah.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk menuntaskan sertifikasi aset. Karena, masih banyak aset yang belum tersertifikasi.

"Ada 1.381 aset kita yang belum punya sertifikat, sekarang sedang ditargetkan 400 aset yang bersertifikat," katanya.

Baca Juga: HARGANAS Tahun 2022, BKKBN Cegah Stunting Hingga Kelurahan Kota Cilegon

Tatu mengatakan, sertifikasi aset merupakan upaya untuk pengamanan aset daerah. Sehingga, tidak diklaim oleh pihak-pihak lain.

Ia menargetkan seluruh aset milik Pemkab Serang dapat tersertifikasi hingga akhir masa jabatannya. "Kuncinya memang kita harus melakukan komunikasi yang intens," ujarnya.

Kemudian, untuk penyerahan PSU, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan. Salah satunya, dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Partai Demokrat Serahkan 8 SK Pengurus DPC, Ketua DPD Banten : Mari Kerjasama, Serap Aspirasi Masyarakat

Ia menjelaskan, Perda itu dibentuk untuk mempermudah pengambilalihan PSU bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya.

"Karena ada beberapa pengembang yang sudah sulit ditemukan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X