TOPMEDIA - Jangan ragu dan takut apabila mau melakukan laporan aduan kepada pemerintah, karena sudah disediakan link khusus untuk menyajikan laporan aduan.
Berdasarkan angka penelusuran tim TOPmedia, sudah tercatat 756,176 ribu laporan pengaduan masyarakat, di link khusus aplikasi milik pemerintah tersebut.
Berikut ini link akses masuk untuk dapat mengirimkan secara resmi laporan pengaduan kepada pemerintah sesuai dengan lembaga pemerintah di masing-masing daerah provinsi di Indonesia.
Sekedar diketahui ada 34 kementrian, 100 lembaga, 396 Pemkab, 94 Pemkot dan 34 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Sumedang Hits dan Terpopuler, Destinasi Unggulan yang Banyak Dikunjungi
Berikut ini tata cara melapor pengaduan ke pemerintah:
1. Buka aplikasi link berikut ini: https://www.lapor.go.id/
2. Siapkan Identitas KTP dan bukti bukti yang akan dilampirkan
3. Masukan laporan anda didalam
4. Kirim dan Sukses
Nah itulah cara yang sangat sederhana untuk mengirimkan laporan pengaduan umum kepada intansi pemerintah di Indonesia.
Sumber ini TOPmedia kutip dari website resmi pemerintah lapor.go.id, layanan yang memang khusus dibuatkan pemerintah untuk melaporkan apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai berdasarkan pengamatan masyarakat umum.
Baca Juga: Buntut Video Viral Aksi Koboi Acungkan Senpi, Oknum PNS Berinisial SM Terancam Hukuman Seumur Hidup
Aplikasi lapor.go.id ini juga sudah bisa di download di playstore dan tersedia versi dekstop gengs***