"Ini bentuk wujud nyata kepatuhan pada pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh Pemprov dan 8 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah mencapai rata-rata 85,89 persen pada semester II tahun 2024.
"Ini atas komitmen kepala daerah dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, kami sampaikan terima kasih dan semoga capaian ini bisa ditingkatkan," pungkasnya.