TOPMEDIA.CO.ID - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diseluruh Indonesia mengalami kenaikan, termasuk Kota Serang.
Menurut Informasi dari Bapenda Kota Serang, hal inipun sejak 1 januari 2024 ditetapkannya Perda No 1 tahun 2024, turunan dari PP 35 tahun 2025.
Dikatakan Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, bahwasannya kenaikan ini 0,5 persen dan semua berlaku se-Indonesia.
Baca Juga: Rocky Gerung Bingung Jokowi Bagi Bagi Jatah IUP Tambang ke Ormas Keagamaan: Tugas Mereka Itu Berdoa!
Namun, kata dia, untuk Kota Serang hanyalah 0,2 persen, hal ini mengingat kestabilan ekonomi di Ibu Kota Banten.
"Per 1 januari 2024, perda no 1 tahun 2024, turunan dari PP 35 tahun 2025. Se-Indonesia mengalami kenaikan tarif, dan kita menyesuaikan tarif pusat," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Namun, kata dia, disisilain pajak hiburan turun 10 persen, pajak parkir 10 persen turun.
Baca Juga: Buset, 64 Kendaraan Dinas di Kota Serang Hilang! Fantastis Capai Rp 6,5 Miliaran
"Makanya, kita tidak ikut naik 0,5 persen untuk PBB. Di Kota Serang hanyalah 0,2 persen. Khawatir gejolak," jelasnya.
Diakhir wawancara, ia mengakui, Wajib pajak paling banyak dinaikkan, dan ada 2 fungsi utama, ada instrumen kedua regulasi distribusi strabilisasi.
"Kita terus menjaga pertumbuhan ekonomi harus bagus. Makanya 0,2 persen saja, harus seimbang tarif PBB di Kota Serang," tuturnya.
Baca Juga: Mei Tahun 2024, Inflasi Provinsi Banten Terkendali di Angka 2,86 Persen
Diketahui, kenaikan PBB di Kota Serang mulai dari 0-1 miliar, dan di atas 1 miliar barulah 0,2 persen.
Inipun dilakukan Bapenda Kota Serang telah sesuai undang undang, dan revisi Per 3 tahun pada 2027.***