pemerintahan

BKPSDM Serang Usulkan 500 Kuota untuk Perekrutan PPPK

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:45 WIB
BKPSDM Kabupaten Serang mengingatkan kepada para kepala sekolah (kepsek) untuk melakukan pencegahan kekerasan di sekolah (Banten Raya)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mengusulkan 500 kuota untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Kepala BPKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, kuota yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan pegawai. 

Angka tersebut dinilai sudah rasional dari kebutuhan kasus insidental, seperti meninggal, pensiun, mengundurkan diri, dan pindah ke luar kota.

Baca Juga: Makan Labu Siam Berdampak Positif, Bisa Kontrol Tekanan Darah Tinggi Hingga Atasi Anemia

"Jadi total usulan kita dengan memperhitungkan peluang kekosongan ASN pensiun ditambah kasus insidental ada meninggal, mengundurkan diri, pindah ke luar kota, sekitar 500 orang PPPK," katanya. 

Apalagi berdasarkan data kepegawaian, jumlah yang pensiun di Kabupaten Serang sampai akhir tahun diangka 435 orang. 

"Maka itu yang diusulkan. Lebihnya ada angka prediksi di luar gaji ada yang meninggal, mengundurkan diri kita kasih kuota sampai 65 orang," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Bila Minum Kopi Tanpa Gula Tiap Hari, Salah Satunya Bisa Mencegah Penyakit Alzheimer

Ia menjelaskan, pada awal tahun Kemenpan RB menyurati BKPSDM untuk menyusun formasi. Sehingga kuota rekrutmen PPPK telah sesuai dengan kemampuan APBD Kabupaten Serang. 

"Kabupaten Serang telah menyampaikan formasi yang disanggupi sesuai anggaran untuk gaji yang tersedia," jelasnya. 

Tidak hanya itu, bahkan pemerintah pusat mengarahkan Pemkab Serang untuk mengusulkan formasi PNS di tahun 2024.

Baca Juga: Cara Tidur Nyenyak Tanpa Obat, Yuk Intip Resep Ramuan Simpel Untuk Mengatasi Insomnia

"Pusat juga mengarahkan ada usulan PNS jadi kita usulkan PNS terkait literasi digital," ucapnya.(Advetorial)***

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB