pemerintahan

Pemprov Banten Terbitkan SE Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Perusahaan Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:47 WIB
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Foto: TOPMEDIA / Biro Adpim Banten

TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 6 tahun 2024 tetang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tahun 2024.

Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Siaran Pers Biro Adpim Pempro Banten , Kamis (28/3/2024) menyebutkan, dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Diawali oleh Masyumi, Diperjuangkan Serikat Buruh PKI! Inilah Sejarah THR di Indonesia

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja /buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja /buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan di antaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Baca Juga: Asyiik, THR ASN Kabupaten Tangerang Dibayar Sebelum Cuti Bersama Lebaran 2024

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diharapkan Bupati/Wali Kota untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan. (*)

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB