Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Investor Swasta Masuk Ibu Kota Nusantara! Mulai Salim Group Hingga Alfamart
• Jika melanggar,
Para ASN akan dikenakan sanksi moral, yang diatur dalam pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan berujung pidana.
Ia menegaskan nggak boleh lagi ada ASN yang like, share, dan comment dengan alasan "nggak tau", karena aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.