pemerintahan

ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi seorang ASN yang terlibat kampanye di media sosial. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Investor Swasta Masuk Ibu Kota Nusantara! Mulai Salim Group Hingga Alfamart

• Jika melanggar,

Para ASN akan dikenakan sanksi moral, yang diatur dalam pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan berujung pidana.

Ia menegaskan nggak boleh lagi ada ASN yang like, share, dan comment dengan alasan "nggak tau", karena aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh ASN.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB