12 Kali Berturut-turut, Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 18:26 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. 

Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kali secara berturut-turut. 

Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini menyampaikan apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang.

Baca Juga: Tokoh Budayawan Banten Sekolahkan Anak Putus Sekolah di Cilegon, Ini Janji Ratu Anita Sangadiah KD

“WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu 17 Mei 2023. 

Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. 

Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Serang.

Baca Juga: Bagas Kaffa The Rill Mental Juara Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan Melawan Thailand Pada SEA Games

Menurutnya Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib, andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun. 

“WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” ujarnya. 

Tidak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD Pemkab Serang, dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran. Sejumlah catatan tersebut yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.

Baca Juga: Setelah Semarang dan Jambi, Giliran Pemkot Bogor Belajar Kartu Kredit Pemerintah Daerah Ke Kota Cilegon

Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Serang. 

Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin. 

“Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X