TOPMEDIA - Dalam rangka melamar kerja untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perusahaan swasta ataupun instansi lainnya diperlukan AK.1 atau Kartu Kuning.
Maka dari itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memberikan pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja atau Kartu Kuning secara gratis.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, bahwasannya membuka laporan jika ada oknum yang meminta pungutan biaya pembuatan Kartu Kuning.
Baca Juga: 7 Tips Aman Mudik Ramadhan 2023 Versi BPBD Kabupaten Serang, Tinggalkan Rumah Anda Dengan Nyaman
"Kita membuka laporkan dan akan diantarkan kepada pihak berwajib, bagi petugas yang meminta pungutan pada pembuatan Kartu Kuning akan dikenai sanksi tegas," kata Diana Ardhianty Utami, diruang kerjanya, Disnakertrans Kabupaten Serang, Jumat 31 Maret 2023.
Lanjutnya, pada pembuatan kartu kuning tak hanya gratis, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.
"Pencari kerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi daerah masing-masing. Di Kabupaten Serang sudah sangat dipermudah dalam pembuatan kartu kuning," jelasnya.
Baca Juga: 30 Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan April 2023, Bermakna Cantik, Manis dan Terhormat
Di Disnakertrans Kabupaten Serang, berikut langkah-langkah pembuatan AK.1 atau Kartu Kuning:
• Buka Google Chrome lalu ketik bit.ly/disnakerserang
• Klik pendaftaran nomor antrean online dan isi data formulir pendaftaran online, dikirim tepat pukul 12.00 WIB.
• Pilih cek antrean online pada pukul 19.00 WIB untuk melihat data pencaker yang sudah mendapatkan nomor antrean dan dapat melakukan cetak AK.1.
• Setelah mendapatkan kartu antrean online, tahap selanjutnya yakni pembuatan AK.1.
• Pilih pendaftaran AK.1 online untuk mengisi biodata atau profile pencari kerja (Pencaker).
Artikel Terkait
Disnakertrans Banten Mulai Pantau Pembagian THR Idul Fitri 2021
Bekerjasama Dengan BLK Lembang, Disnakertrans Kabupaten Serang Berikan Pelatihan Ternak Lele
Disnakertrans Banten Klaim Vaksinasi Buruh di Banten Sudah 58 Persen
Seorang Pekerja Meninggal Dunia di Dermaga IV Pelabuhan Merak, Disnakertrans: Ada Unsur Kesengajaan!
Permenaker no 2 Tahun 2022 Tak Jadi Ditetapkan, Disnakertrans Kabupaten Serang : JHT Bisa Dicairkan
Hasil Reses, Qoidatul Sitta Minta Disnakertrans, Dinsos, Perihal Lapangan Pekerjaan dan Bansos
Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi