TOPMEDIA - Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian dalam surat bernomor 100.2.1.3/1774/SJ meminta dengan segera agar Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Gorontalo, Ketua DPRD Papua Barat dan Ketua DPRD Sulawesi Barat segera mengusulkan 3 nama untuk menjadi Pj Gubernur pengganti.
Dalam isi surat yang beredar, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Disebutkan bahwa dalam amanat regulasi tersebut, pihak kemendagri menyampaikan hal sebagai berikut yang TOPmedia pangkas terkait Pj Gubernur Banten:
1. Penjabat Gubernur Banten akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi melalui ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Gubernur dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat ini ditandatangain dan stempel basah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada tertanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Banten.
Diketahui dalam surat juga ditujukan ke DPRD Provinsi Gorontalo, DPRD Sulawesi Barat dan DPRD provinsi papua Barat. Sehubungan 4 Penjabat Gubernur di 4 Provinsi tersebut akan habis masa jabarannya untuk 1 tahun pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Dikomfirmasi terkait surat tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni, mengaku sudah menerima surat dari Mendagri pada tangal Selasa, 27 maret 2023 melalui surat elektronik.
Baca Juga: Inilah 5 Hal Yang Sering Dilupakan di Bulan Ramadan, Umat Islam Wajib Tahu!
"Ya memang surat ini kan bukan hanya Ketua DPRD Banten, tapi ada 4 daerah yang dikirim surat, yaitu DPRD Provinsi Gorontalo, DPRD Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Papua Barat dan DPRD Banten," ujar Andra, Selasa 28 Maret 2023.
Andra mengaku bahwa perintah Mendagri dalam surat untuk mengusulkan 3 nama calon pengganjti Pj Gubernur itu sangat pendek, karena pada 6 April sudah harus mengusulkan 3 nama.
"Iya kita akan segera melakukan Rapat pimpinan, besok rencananya, bersama unsur ketua Fraksi dan Pimpinan DPRD, untuk membahas 3 nama usulan yang diminta seperti diminta Mendagri, dan terkait 3 nama itu juga saya belum tahu, karena harus dibahas dalam Rapim," ujarnya.
Artikel Terkait
Perampingan SOTK Dipantau, Fraksi Gerindra Banten Ingatkan Al Muktabar Masa Lalu dan Masa Depan
6 Pesan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Saat Serahkan DPA Tahun 2023 kepada Para Kepala OPD
Presidium KMSB Usulkan Pergantian Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten ke DPRD Banten
Aktivis Forum Mahasiswa Banten Minta Mendagri Ganti Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional jadi Pengawas Sekolah Ahli Utama
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Akui Trend Angka Stunting di Provinsi Banten Membaik
Diam-diam Pj Gubernur Banten Al Muktabar Angkat Virgojanti jadi Plh Sekda
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dinilai Wahidin Halim 'Tertekan Politik' Menunjuk Plh Sekda Virgojanti
Ditunjuk Menjadi Plh Sekda Provinsi Banten oleh Pj Gubernur Al Muktabar, Begini Jawaban Virgojanti