Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional jadi Pengawas Sekolah Ahli Utama

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:51 WIB
Pj Gubernur melantik 5 pejabat fungsional jadi pengawas sekolah Ahli Utama (Foto: Biro Adpim)
Pj Gubernur melantik 5 pejabat fungsional jadi pengawas sekolah Ahli Utama (Foto: Biro Adpim)


TOPMEDIA - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melantik lima pejabat fungsional pengawas sekolah ahli utama dan widyaiswara ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pelantikan itu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 2 Januari 2023.

Lima pejabat fungsional yang dilantik yaitu Maslihah Kurdi dan Endan Suwandana sebagai Widyaiswara Ahli Utama. Hikmat, Eko Supartono, Ujang Saprudin dimana masing-masing sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.

Dikatakan Al Muktabar, pelantikan pejabat-pejabat di atas merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/F Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Penangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada 1 November 2022 serta lampiran Keppres RI Nomor 46/M Tahun 2022.

Baca Juga: Keutamaan Memperhatikan Janda dan Yatim Diambil dari Kisah Sayyidina Umar bin Khattab, Bikin Takjub!

Kemudian Keppres RI Nomor 1/M Tahun 2023 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama 6 Januari 2023 atas nama Endan Suwanda widyaiswara ahli utama.

Selain para pejabat yang dilantik, pelantikan dan pengambilan sumpah itu juga dihadiri para pejabat eselon II di lingkup Pemprov Banten.

Al Muktabar mengungkapkan, pelantikan yang dilakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dan SK jabatan terhadap para pejabat yang dilantik ini langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, karena kelompok jabatan ini masuk dalam kategori JPT Madya dan Jabatan Ahli Utama.

Baca Juga: Hukum Tahlil dan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Bagimana Penjelasan Dalil atau Sanadnya?

“Mudah-mudahan ini bagian dari yang peta karir ASN yang patut diteladani dalam pencapaian tertinggi suatu jabatan baik fungsional maupun struktural,” katanya.

Dikatakan Al Muktabar, jabatan widyaiswara merupakan pengajar bagi ASN, sedangkan untuk ahli utama posisinya sama dengan guru besar di suatu universitas. Sehingga kita berharap, dengan adanya pejabat ahli utama ini upaya peningkatan profesionalisme aparatur itu bisa dipandu oleh beliau-beliau.

“Tentu dalam satu proses pendidikan dan pelatihan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menyinggung terkait dengan sistem birokrasi yang berdampak terhadap agenda kerja birokrasi yang dilakukannya tentu harus mempunyai dampak terhadap capaian-capaian kinerja pemerintah dan masyarakat. “Itu yang ingin kita tekankan juga,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X