Selain mendesak pembatalan kebijakan, Forum Honorer Kota Serang juga meminta pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif menyampaikan aspirasi tenaga honorer kepada pemerintah pusat serta memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan hak yang layak dan sesuai aturan.
“Kami tidak menolak reformasi birokrasi. Kami mendukung profesionalisme dan efisiensi. Tapi reformasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas. Kami akan terus bersuara, mengawal kebijakan, dan memperjuangkan agar tenaga honorer tidak lagi diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam sistem ASN,” tutup Achmad Herwandi.
Forum Honorer Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi, menggalang solidaritas nasional antar-forum honorer, serta menempuh langkah hukum dan politik apabila kebijakan PPPK Paruh Waktu ini tidak segera ditinjau ulang. Negara yang beradab adalah negara yang menghargai pengabdian, bukan yang menindasnya dengan dalih efisiensi birokrasi.***
Artikel Terkait
Gubernur Andra Soni MoU dengan PT Kereta Api Targetkan Reaktivasi Jalur Rangkasbitung–Pandeglang, Ini Lokasi dan Jadwal
Wali Kota Serang Kawal Pembangunan Kawasan Royal: Dari Risih Menjadi Rapi
China Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Indonesia dalam Proyek Whoosh, Klaim Lapangan Kerja Makin Terbuka
Edukasi Strategi Menabung dan Beriventasi Sederhana, Penerapan Manajemen Keuangan Sejak Dini di SMAN 4 Kota Serang
Peduli Lansia, Pasar Modal Bangun Fasilitas di Enam Panti Wreda se-Jabodetabek
Hari Santri, Anggota DPRD Banten Fraksi PKB Aly Taufiq Dorong Negara Perkuat Dukungan bagi Pesantren
Dewan Dorong PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Diangkat Penuh Waktu