TOPMEDIA.CO.ID - Forum Honorer Kota Serang mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rekan-rekan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Serang yang akan dilantik pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 di Alun-alun Barat Kota Serang.
Pelantikan ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan perjuangan yang melelahkan para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menyampaikan bahwa pelantikan ini tentu menjadi kabar gembira yang merupakan buah dari perjuangan selama ini di tengah ketidakpastian nasib ribuan honorer. Namun, di balik rasa syukur itu, tersimpan keprihatinan mendalam terhadap substansi kebijakan yang melahirkan status PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Dewan Dorong PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Diangkat Penuh Waktu
“Kami bersyukur atas pelantikan ini, namun kami juga menolak untuk berdiam diri terhadap kebijakan yang tidak adil. Banyak rekan kami yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan ada yang sebesar Rp500.000 per bulan. Itu bukan penghargaan atas pengabdian, tetapi pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” tegas Achmad Herwandi.
Forum Honorer Kota Serang menilai bahwa kebijakan ini lahir dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan atau mengatur mengenai PPPK dengan status “Paruh Waktu.”
Kebijakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang setara dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang diemban. Dengan demikian, penerapan status Paruh Waktu yang memotong hak dan penghasilan ASN PPPK tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminatif dan inkonstitusional.
Baca Juga: Hari Santri, Anggota DPRD Banten Fraksi PKB Aly Taufiq Dorong Negara Perkuat Dukungan bagi Pesantren
“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk kemunduran dalam reformasi birokrasi. Pemerintah seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan malah menciptakan lapisan baru dari ketidakadilan. Kami menolak segala bentuk legalisasi eksploitasi terhadap tenaga honorer,” tambah Achmad Herwandi.
Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat agar paling lambat pada tahun 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai amanat Undang-Undang ASN. Perubahan status tersebut merupakan langkah mendesak untuk memastikan kejelasan karier, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil bagi seluruh tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Forum Honorer Kota Serang juga meminta Pemerintah Pusat untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebagai sumber pendanaan bagi penggajian PPPK Penuh Waktu. Langkah ini penting agar proses penyesuaian gaji tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah dan tetap menjamin keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan publik di tingkat daerah.
Forum Honorer Kota Serang juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan ini. Banyak tenaga honorer yang berharap peningkatan status ke PPPK sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi kini justru terjebak dalam sistem kerja paruh waktu dengan honor yang tidak mencukupi kebutuhan hidup layak. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan menurunkan semangat kerja di kalangan aparatur yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk segera meninjau ulang dan mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025. Pemerintah perlu mengembalikan sistem kepegawaian pada koridor hukum yang sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh aparatur negara.
Artikel Terkait
Gubernur Andra Soni MoU dengan PT Kereta Api Targetkan Reaktivasi Jalur Rangkasbitung–Pandeglang, Ini Lokasi dan Jadwal
Wali Kota Serang Kawal Pembangunan Kawasan Royal: Dari Risih Menjadi Rapi
China Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Indonesia dalam Proyek Whoosh, Klaim Lapangan Kerja Makin Terbuka
Edukasi Strategi Menabung dan Beriventasi Sederhana, Penerapan Manajemen Keuangan Sejak Dini di SMAN 4 Kota Serang
Peduli Lansia, Pasar Modal Bangun Fasilitas di Enam Panti Wreda se-Jabodetabek
Hari Santri, Anggota DPRD Banten Fraksi PKB Aly Taufiq Dorong Negara Perkuat Dukungan bagi Pesantren
Dewan Dorong PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Diangkat Penuh Waktu