"Kalau ada temuan bisa melaporkan langsung ke BKD, ke Gubernur, ke Sekda, ke Biro Hukum, ke Inspektorat maupun ke Dinkes . Jadi Pemprov Banten siap menampung pengaduan yang terindikasi percaloan dan lainnya, silahkan laporkan," jelasnya.
Sementara, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Siti Ma'Ani Nina mengatakan pihaknya akan turut serta mengawasi setiap tahapan pelaksanan seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng.
"Kita harap rangkaian jadwal kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan juga bisa menghasilkan pegawai yang tidak hanya mempuni didalam teknisnya. Tetapi juga berintegritas dan moral yang tinggi karena dia akan jadi ujung tombak dalam pelayanan publik di rumah sakit Labuan dan Cilograng," pungkasnya.
Adapun persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pada RSUD Labuan dan Cilograng. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 Tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, tidak pernah dihukum dengan pidana penjara, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, penentuan akhir calon pegawai BLUD RSUD Labuan dan Cilograng ditetapkan berdasarkan pencapaian hasil dari tes Computer Assisted Test (CAT) BKN. Dalam rangka percepatan untuk memenuhi kebutuhan dan memperhatikan kondisi geografis lokasi kerja, maka Pemprov Banten memberikan Afirmasi penambahan nilai dengan ketentuan.
Untuk peserta pelamar yang berasal / domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke RSUD Cilograng dan pelamar yang berasal/domisili Kabupaten Pandeglang yang melamar RSUD Labuan, dibuktikan dengan KTP, diberikan penambahan nilai sebesar 30 persen atau penambahan sebesar 150 poin dalam skor CAT.
Selanjutnya, bagi pelamar yang berasal/domisili di lingkungan Provinsi Banten kecuali Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dibuktikan dengan KTP, diberikan penambahan nilai sebesar 10 persen atau penambahan sebesar 50 poin dalam skor CAT.
Kemudian, khusus bagi pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil serta Bidan Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki kompetensi atau sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan, maka diberikan penambahan nilai sebesar 5 persen atau penambahan sebesar 25 poin dalam skor CAT.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 49 tahun 2025, berikut tahapan Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD Non-ASN di RSUD Labuan dan Cilograng :
1. Pengumuman Seleksi 21 Maret 2025 hingga 03 April 2025
2. Verifikasi Administrasi 22 Maret 2025 hingga 04 April 2025
3. Pengumuman Kelulusan Administrasi 5 April 2025
4. Masa Sanggah 6-7 April 2025
5. Pengumuman Hasil Masa Sanggah 8 April 2025
6. Pelaksanaan Seleksi CAT 10-20 April 2025
7. Penetapan Kelulusan 25 April 2025
8. Pemberkasan dokumen pelamar lulus 26-27 April 2025
9. Penandatanganan Perjanjian Hubungan Kerja dan SK Pengangkatan 28-29 April 2025
10. Habituasi dan Pengurusan SIP 28 April hingga 15 Mei 2025
Artikel Terkait
Gagal Melaju ke Piala Dunia Usai Lawan Australia, Erick Thohir Ajak Masyarakat Dukung Timnas Saat Kalah Maupun Menang
Optimalkan Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Gubernur Banten Akan Rutin Gelar Banten Halal Fair
Pemprov Banten Siapkan Hibah Senilai Rp 27 Miliar Guna Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang
Sebut Nama Presiden ke-7 RI Dalam Pembacaan Eksepsi, Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika Jokowi Dipecat Dari PDIP
Pengacara Baim Wong Klaim Anak-anak Menangis karena Menolak Bertemu Paula Verhoeven: Tidak Mau dengan Ibunya
Butuh Dana Sekitar Rp200 Miliar, Pemkot Serang Minta Bantuan Pusat Untuk Perbaikan Infrastruktur Pendidikan
Baru Disahkan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi
Corporate Social Responsibility Bantuan PIK 2 Menuai Pro Kontra, Forum CSR Kota Serang Tegaskan Tidak Ada Konsensi Atas MoU Tersebut
Alfamart Gandeng Persatuan Wartawan Indonesia Pandeglang Bagikan Takjil
Ajak Buka Bersama Para Jurnalis, Honda Banten Bedah Teknologi dan Dapur Pacu New PCX 160