Menurutnya, RPJMD 2025-2029 harus disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Wali Kota dilantik.
"Selain disusun secara sistematis, esensi tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan juga harus jelas serta konsisten satu sama lain. Dokumen ini nantinya akan menjadi instrumen utama serta acuan strategis bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana pembangunan Kota Cilegon untuk lima tahun ke depan,” paparnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Banten Monitoring PSU di Pilkada Kabupaten Serang
7 Poin Yang Membuat Pembangunan PIK 2 Menjadi Kontroversi, No 5 Paling Mengerikan
Cari Keberkahan di Bulan Ramadan, Galaci Chapter Banten Bagikan 100 Paket Takjil
Gubernur Banten Andra Soni Sebut Relawan Kemanusian Harus Punya Komitmen dan Ikhlas Dalam Membantu Masyarakat
Seperti Kompas Untuk Kehidupan Umat Muslim, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Ajak Masyarakat Amalkan Al-Quran
Tanamkan Nilai Antikorupsi, Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Banten Gelar Penyuluhan Merajut Integritas
Sayangkan Royalti Indonesia Raya Diambil Pihak Lain, Keluarga WR Supratman: Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti
Jadi Sororatan Publik, DPR Klaim Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi
Berbeda Dengan Yang Beredar di Medsos, Inilah 3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga
Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar, Setelah Pengangangkatannya Kini Gaji Ifan Seventeen Sebagai Dirut PT PFN Disorot Publik