Gibran lantas memberikan arahan mengenai penggunaan anggaran daerah, salah satunya untuk percepatan sertifikasi halal.
“Dan ini perlu saya garis bawahi, Bapak Ibu, berdasarkan PP nomor 42 tahun 2024, Oktober tahun 2026 nanti barang jasa dengan ketentuan tertentu itu wajib memiliki sertifikat halal,” ucap Gibran.
“Jadi nanti, mohon Bapak Ibu bisa memberikan penegasan-penegasan dan juga saya mohon kerja sama Bapak Ibu semua kepala daerah untuk bersinergi dengan Pak Kepala Badan,” tuturnya.
Mengenai sertifikat halal ini, Bima Arya juga mengungkapkan kepada media salah satu pesan Gibran di mana Indonesia masih tertinggal soal produk halal.
“Khusus di bagian akhir, beliau (Gibran) ini sampaikan Indonesia masih tertinggal dalam hal produk halal, nomor satu China, kita kalau nggak salah nomor 8,” jelasnya.
Karena itu, menurut Bima Arya, Gibran meminta persoalan sertifikasi halal ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
3 Usulan Masyarakat Kota Tangsel Ditampung, Budi Prajogo : Kita Usulkan Ke Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Anggota DPRD Kota Serang Tampung Aspirasi Masyarakat Cimuncang, Udra Sengsana : Soal Pendidikan dan Kesehatan
Tok, Ilyas Resmi Gantikan Rafli jadi Ketua Wapala Tapak Guriang SMAN 1 Ciruas Periode 2025-2026
Serap Aspirasi Masyarakat di Lingkungan Kaong, Anggota DPRD Kota Serang Edy Irianto Tawarkan Program BPJS Ketenagakerjaan
Penghargaan GI BEI 2025: Apresiasi Kinerja dan Kontribusi Galeri Investasi BEI
Fajar Hadi Prabowo Ajak Pengusaha di Kota Cilegon Jaga “Trust” dalam Dunia Usaha
Presiden Prabowo Sebut AHY dan Gibran Berpotensi Bersaing dalam Pilpres di Masa Depan
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Ini Sejumlah Modifikasinya
Beban Anggaran Baru Desain Ulang Gedung di Ibu Kota Nusantara
Masyarakat Bisa Ikut Tuntut Ganti Rugi di Kasus Korupsi Pertamina