Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:13 WIB
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian (Foto: TOPMEDIA)
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian (Foto: TOPMEDIA)

Furqon menyebutkan bahwa hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap 5 tahun sekali.

Selain itu, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.

”Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” tuturnya.(bens)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X