Furqon menyebutkan bahwa hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap 5 tahun sekali.
Selain itu, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.
”Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” tuturnya.(bens)
Artikel Terkait
Diluncurkan Januari 2025, New Honda PCX160 Terjual 1.700 Unit di Banten
DPRD Kota Serang Dorong Regulasi Baru untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
Festival Vokasi Satu Hati 2025 Siapkan Talenta Muda Masuki Era Elektrifikasi
Industri Film Jepang Rilis Ribuan Judul Dalam Setahun, Rizu Suzuki Ungkap Pengalaman di Video Bokeh
Fakta Mengejutkan Soal Film Jepang yang Jarang Kamu Ketahui Langsung Dibocorin Oleh Sang Sutradara
Syifa Kusuma Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional
Sukseskan Program Walikota Terpilih, Komisi IV DPRD Kota Serang Studi Banding ke Manggarai Barat
Honda Banten Perkuat Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan SMK Binaan Melalui Penyegaran Ruang TUK TBSM
Gelar Dialog Publik, Ini Rangkaian Hut Gerindra Ke 17 Tahun di Banten