Dalam bidang akademik, misalnya prestasi di sains, teknologi, riset, atau inovasi, sedangkan dalam bidang nonakademik bisa mencakup seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," kata Ojat dalam siaran pers.
Dengan adanya perubahan dan penyesuaian kuota serta kebijakan ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia.***
Artikel Terkait
Waspada! Inilah Film Jepang yang Tak Layak Ditonton Anak Kecil, Berikut 6 Judul Wajib Dihindari Orang Tua
Kabar Soal Ridho Rhoma Meninggal Dunia Informasinya Jadi Viral di Media Sosial, Cek Faktanya!
Berita Hoaks Ridho Rhoma Meninggal Dunia, Inilah Fakta Menarik Putra Raja Dangdut di Usia ke-36 Tahun
Tips Aman Berkendara Motor saat Hujan
BPKAD Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Ke Komisi Informasi Banten
Chat GPT Produk AS Dilawan Deep Seek AI Buatan China Yang Makin Melesat Penggunanya
Raffi Ahmad Tercatat Punya Kekayaan Rp 1 Triliun dan Masuk di Jajaran Pejabat Terkaya Prabowo-Gibran, Utangnya Capai Ratusan Miliar