TOPMEDIA.CO.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memberikan kesempatan bagi siswa yang ingin melanjutkan ke tingkat SMA untuk mendaftar di sekolah di provinsi lain.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, setelah pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa siswa yang tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain, dan memiliki kedekatan domisili, dapat mendaftar di sekolah yang berada di provinsi tetangga.
"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ungkapnya di hadapan awak media.
Kuota SPMB 2025
Terkait dengan kuota SPMB 2025, setiap jenjang pendidikan akan memiliki perbedaan alokasi kuota, yang sebagian besar disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kuota ini mencakup berbagai jalur penerimaan, yang sebagian besar berbeda dibandingkan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya.
Baca Juga: Chat GPT Produk AS Dilawan Deep Seek AI Buatan China Yang Makin Melesat Penggunanya
Salah satu perubahan yang signifikan terjadi pada jalur SPMB 2025, yaitu pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Misalnya, untuk jenjang SMA, Menteri Mu'ti menyebutkan bahwa perluasan kuota terjadi dengan sistem rayonisasi berdasarkan provinsi.
Hal ini terutama berlaku untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
Baca Juga: BPKAD Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Ke Komisi Informasi Banten
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Artikel Terkait
Waspada! Inilah Film Jepang yang Tak Layak Ditonton Anak Kecil, Berikut 6 Judul Wajib Dihindari Orang Tua
Kabar Soal Ridho Rhoma Meninggal Dunia Informasinya Jadi Viral di Media Sosial, Cek Faktanya!
Berita Hoaks Ridho Rhoma Meninggal Dunia, Inilah Fakta Menarik Putra Raja Dangdut di Usia ke-36 Tahun
Tips Aman Berkendara Motor saat Hujan
BPKAD Banten Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Ke Komisi Informasi Banten
Chat GPT Produk AS Dilawan Deep Seek AI Buatan China Yang Makin Melesat Penggunanya
Raffi Ahmad Tercatat Punya Kekayaan Rp 1 Triliun dan Masuk di Jajaran Pejabat Terkaya Prabowo-Gibran, Utangnya Capai Ratusan Miliar