Berbeda dengan Zonasi, SPMB Siswa SMA Pakai Sistem Rayon dan Bisa Daftar Antar Provinsi

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 15:46 WIB
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Himbau Peserta PPDB Taati Aturan Yang Berlaku (Topmedia.co.id / Istimewa)
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Himbau Peserta PPDB Taati Aturan Yang Berlaku (Topmedia.co.id / Istimewa)

Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 di setiap jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK:

1. Jenjang SD

Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak ada

Baca Juga: Tips Aman Berkendara Motor saat Hujan

2. Jenjang SMP

Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%

3. Jenjang SMA

Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%

Aturan SPMB Domisili

Terkait aturan domisili, Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili ditujukan untuk calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Berita Hoaks Ridho Rhoma Meninggal Dunia, Inilah Fakta Menarik Putra Raja Dangdut di Usia ke-36 Tahun

Tujuan dari jalur ini adalah untuk memastikan kedekatan domisili siswa dengan sekolah yang dipilih.

Sedangkan jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan bagi penyandang disabilitas.

Jalur prestasi membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Baca Juga: Kabar Soal Ridho Rhoma Meninggal Dunia Informasinya Jadi Viral di Media Sosial, Cek Faktanya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X