TOPMEDIA - Pencapaian yang membanggakan, dimana Pemprov Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tahun 2024.
Hal itu merujuk pada hasil monitoring dan evaluasi perkembangan implementasi PPG KPK RI tahun 2024 yang dirilis pada Jumat, (24/1/2025) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, hasil nilai tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemprov Banten melalui para pejabat di lingkungannya dalam upaya pencegahan korupsi.
"Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik," ungkap Fitri begitu dirinya disapa, Senin (27/1/2025)
Diungkapkan, nilai itu merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai Pemprov Banten yang yang memiliki komitmen bersama terlibat dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pagelaran Isra Mi'raj Di Masjid Agung Banten Berlangsung Meriah
"Tentu, kami mengapresiasi atas upaya seluruh pegawai di Provinsi Banten yang secara konsisten mengedepankan prinsip integritas pelayanan publik dalam setiap tugas di lapangan," kata.Syafitri.
Dijelaskan, penilaian atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan tersebut didasarkan pada aspek perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi.
Syafitri menyampaikan, mayoritas dari aspek diatas, Pemprov Banten mendapatkan nilai sempurna walaupun ada beberapa aspek lain yang harus ditingkatkan.
"Beberapa aspek penilaian ada yang harus ditingkatkan sedikit. Namun, mayoritas mendapatkan nilai sempurna sehingga total nilai Implementasi PPG di tahun 2024 adalah 91,8," jelasnya.
Baca Juga: 4 Fakta Terkini Ditutup Permanen, Parq Ubud Pernah Dihuni Banyak Warga Rusia
Selain itu, Fitri menuturkan KPK terlah meluncurkan Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL) KPK, aplikasi tersebut mempermudah dalam pelaporan gratifikasi. Dengan menggunakan aplikasi GOL, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK dengan lebih mudah dan praktis.
Lebih lanjut, Fitri mengatakan aplikasi GOL itu merupakan salah satu upaya KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi.
"Aplikasi ini juga memungkinkan pelapor untuk mengunggah dokumen pendukung dan memantau status laporan mereka, untuk menggunakan aplikasi GOL, pelapor hanya perlu mengunduh dan menginstal aplikasi, kemudian membuat akun dan mengisi data laporan. Setelah itu, pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung dan mengirimkan laporan kepada KPK," imbuhnya.
Artikel Terkait
Penderita Diabetes Jangan Konsumi 6 Jenis Buah-Buahan Berikut Ini
Pemerintah Thailand Liburkan Ratusan Sekolah dan Gratiskan Ongkos Transportasi Umum Saat Bangkok Diselimuti Polusi
Ini Satu-satunya Jalan Tol di Indonesia yang Punya Jalur Khusus Pengendara Roda Dua
Waspadai, Pasutri Jangan Terlalu Melakukan Hubungan Intim Terlalu Sering Efeknya Fatal
Punya Isteri 'Cerewet', Bisa Kurangi Risiko Suami Terkena Diabetes. Kok Bisa?
Prabowo Ikuti Jejak Sukarno jadi Tamu Utama Hari Republik India
Suami Wajib Paham, 10 Tanda Istri Anda Tertarik pada Pria Lain
4 Fakta Terkini Ditutup Permanen, Parq Ubud Pernah Dihuni Banyak Warga Rusia
Buka Suara, Oki Setiana Dewi Bantah Di Poligami Ory Vitrio Hingga Milih Tinggal di Mesir
Pagelaran Isra Mi'raj Di Masjid Agung Banten Berlangsung Meriah