Ini Aturan Randis PP Nomor 20 Tahun 2022, Pj Walikota Serang Diduga Tabrak Aturan

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 19:37 WIB
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat saat menerima mobil dinas mantan penjabat (Topmedia.co.id/Istimewa)
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat saat menerima mobil dinas mantan penjabat (Topmedia.co.id/Istimewa)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X