Ini Aturan Randis PP Nomor 20 Tahun 2022, Pj Walikota Serang Diduga Tabrak Aturan

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 19:37 WIB
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat saat menerima mobil dinas mantan penjabat (Topmedia.co.id/Istimewa)
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat saat menerima mobil dinas mantan penjabat (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat ngotot menagih kendaraan dinas mantan pimpinan yang pernah menjabat di Pemkot Serang

Bahkan, jika mantan pimpinan yang pernah menjabat di Pemkot Serang hendak membeli kendaraan dinas tersebut harus mengikuti proses lelang. 

Hal itu diungkapkan, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat saat menerima pengembalian mobil dinas dari mantan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Pemkot Serang Akan Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Masyarakat Kota Serang Harus Lakukan Ini

Diketahui bahwa pembelian mobil dinas oleh mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. 

"Jika hendak membeli yah harus ikut proses lelang meski mantan Wali Kota Serang," kata Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat. 

Meski, lanjut dia, mantan Wali Kota Serang memiliki hak kendaraan tersebut, namun harus melihat proses administrasi karena di tahun 2024 Pemkot Serang tidak ada penganggaran pembelian kendaraan dinas operasional pimpinan.

Baca Juga: Dari 64 Kendaraan Dinas, di DPRD Kota Serang dan Dinas Perkim Belum Ditemukan! Ini Penjelasan BPKAD

"Makannya kendaraan mantan Wali Kota Serang itu akan dijadikan tugas penyelenggaraan pemerintahan agar bisa dipakai," katanya. 

"Kalau pun Wali Kota terpilih nanti kan sudah ada kendaraan dinasnya yang layak," sambungnya. 

Sedangkan yang sudah mengembalikan kendaraan dinas ke Pemkot Serang yakni mantan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dan mantan Sekda Kota Serang.

Baca Juga: LMND Banten Silaturahmi Ke Andra Soni, Bahas Isu Kemiskinan

"Kondisi mobil dinas yang dikembalikan oleh pak Subadri dalam keadaan rusak sedikit, ada yang harus diperbaiki seperti aki dan lainnya," jelasnya. 

Setelah semua kendaraan dinas ini dikembalikan, pihaknya akan mengumpulkan di Pemkot Serang. 

"Semua akan dikumpulkan, jika masih layak bisa dipergunakan dan jika tidak memungkinkan akan dilelang," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X