Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Kabupaten Serang Keluarkan Surat Edaran THR

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 22:02 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami diruang kerjanya, Selasa 2 April 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami diruang kerjanya, Selasa 2 April 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Disnakertrans Kabupaten Serang telah mengeluarkan Surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk segera mengeluarkan THR 2024, kepada seluruh karyawan. 

Surat edaran inipun, dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, bahwasannya dirujuk dari Permenaker no 6 tahun 2016 dan SE Menaker. 

Bahkan, kata dia, Provinsi Banten juga sudah mengeluarkan hal yang sama.

Baca Juga: Selain Suami Sandra Dewi, Inilah 5 Artis yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi!

"Kami untuk THR 2024 sudah mengeluarkan surat tanggal 21 Maret dirujuk dari Permenaker no 6 tahun 2016 dan SE Menaker, provinsi juga sudah mengeluarkan hal yang sama," ungkap Diana diruang kerjanya, Selasa 2 April 2024. 

Lanjutnya, intinya THR harus segera diberikan atau diinformasikan kepada buruh yang masa kerjanya paling sedikit 1 bulan. 

Alhasil, sambungnya, kerja 1 sampai 3 bulan dibayarkan secara proposional.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi 271 Triliun Pertambangan Timah Ilegal Menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim

"Dibayarkan kalau karyawan kontrak mereka punya hak mendapatkan THR," jelasnya. 

Tak sampai disitu, sambungnya, kalau di angka 1 tahun kerja di permenaker menghendaki itu dibayar full satu bulan upah. 

"Satu bulan upah hitungannya masa kerja dibagi 12x1, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7," ujarnya.

Baca Juga: Masih Sepi Aktivitas Mudik di Terminal Pakupatan, Diprediksi Baru Ramai H-3

Diakhir wawancara, Diana mengakui, Disnakertrans Kabupaten Serang juga membuka posko pengaduan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR. 

"Kalau ada hal yang kira-kira mengalami gangguan, Disnakertrans Kabupaten Serang membuka posko boleh lapor datang ke kantor di bidang HI. Bahkan ada (sanksi), THR ini wajib dibayarkan," tuturnya.(Advetorial)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X